“Namun, tiga identitas tersangka lainnya tidak tercantum dalam label barang bukti tersebut. Sejauh ini, Pusat Penerangan (Puspen) TNI baru merilis inisial para tersangka, yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES”
Mata Hukum, Jakarta – Pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras ke Oditur Militer II-08 Jakarta pada, Selasa 7 April 2026 kemarin.

Yang menarik dari pelimpahan berkas perkara tersebut, salah satu identitas pelaku dari TNI tersebut terungkap lewat label berkas perkara yang dilimpahkan.

Adapun nama yang muncul adalah Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetia. Nama tersebut terlihat jelas pada label barang bukti dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan, label itu tertempel pada dua barang bukti berupa sepeda motor yang turut dilimpahkan dalam perkara ini.

Dua kendaraan tersebut, yakni Honda Beat dan Yamaha Mio Soul, terlihat dalam proses pelimpahan di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada, Selasa 7 April 2026.
Namun, tiga identitas tersangka lainnya tidak tercantum dalam label barang bukti tersebut. Sejauh ini, Pusat Penerangan (Puspen) TNI baru merilis inisial para tersangka, yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.

“Label barang bukti nomor LBB/02/IV/2026/Tipidmilum atas perkara: penganiayaan terhadap Saudara Andrie Yunus yang dilakukan oleh Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia dkk (3 orang),” demikian bunyi label tersebut.
Berkas kasus penganiayaan Andrie Yunus dilimpahkan ke Oditurat Militer

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa proses penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap pelimpahan untuk proses hukum lanjutan.
“Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti ke Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia kepada wartawan di Jakarta dikutip pada, Rabu 8 April 2026.
Aulia menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, pihak Oditurat Militer akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas, baik dari sisi formil maupun materil.
Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya turut diserahkan bersama barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Aulia menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dia juga memastikan institusinya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit.
“Ini merupakan wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit, sekaligus bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik,” ucap Aulia.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026 yang lalu.
Keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

