Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, KPK Periksa Empat Hakim Agung
“KPK: Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati”
Mata-Hukum, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat Hakim Agung soal dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketiga Hakim Agung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilangsungkan penyidik di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023).
Adapun ketiga Hakim Agung tersebut Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibràhim dan Syamsul Maarif. Ali menyebut, ketiganya digali pengetahuannya soal perkara yang pernah ditangani oleh Sudrajad Dimyati SD) saat aktif menjadi Hakim Agung di MA.
“Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka (SD (Sudrajad Dimyati),” kata Ali lewat keterangan tertulisnya pada Kamis 19 Januari 2023.
Ali mengatakan, Penyidik KPK harus melalukan pemeriksaan di Gedung MA karena harus memburu waktu menyelesaikan berkas perkara Sudrajad dan tersangka lainnya.
“Untuk efektifitas pemeriksaan oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan sedangkan Tim Penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk Tersangka SD dan kawan-kawan. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung,” kata Ali.
Pada kasus pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan 14 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis 8 Desember 2022.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).