DLH Dumai bersama pimpinan Pemko Dumai serta pihak DPRD Dumai, Kejaksaan Negeri dan Polres Dumai akan mengecek langsung ke lokasi sungai yang ditimbun Sinarmas pada 13 Januari mendatang.
Mata Hukum, Dumai – Jumat (3/1) tadi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menerima Aliansi Masyarakat Nerbit yang mengadukan tentang Sungai Nerbit Kecil yang ditimbun dan dibeton kiri-kanan sungai oleh PT Oleokimia Sejahtera Mas (Grup Sinarmas).

Dalam audiensi tersebut, warga yang tergabung dalam AMN memberi keterangan tentang sejarah Sungai Nerbit Kecil, kronologi penimbunan, pengubahan bentuk alami dan lebar sungai oleh PT OSM-Sinarmas serta apa saja akibat yang diderita warga setelah sungai ditimbun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Agus Gunawan langsung menerima laporan AMN dan menyatakan akan menjadikan kasus penimbunan Sungai Nerbit Kecil ini sebagai atensi khusus. Agus berterima kasih atas laporan AMN. “Soalnya selama ini kami dilapori baik-baik saja oleh PT OSM,” ungkap Agus Gunawan.
Sebelumnya DLH Dumai telah mengundang pihak OSM-Sinarmas pada 27 Desember 2024 lalu. “Kami meminta kepada PT OSM untuk membawa dokumen lingkungan dan seluruh perizinan yang dimiliki dalam bentuk hardcopy dan softcopy,” jelas Agus.
Namun pihak OSM-Sinarmas tidak bisa hadir dan minta ditunda menjadi tanggal 10 Januari mendatang. Alasannya karena undangan DLH Dumai baru diterima tanggal 26 Desember 2024. Surat OSM-Sinarmas ditandatangani oleh Devi Saputra, operation section head PT OSM.

Kasus penimbunan Sungai Nerbit Kecil telah menjadi perhatian serius. DLH Dumai bersama pimpinan Pemko Dumai serta pihak DPRD Dumai, Kejaksaan Negeri dan Polres Dumai akan mengecek langsung ke lokasi sungai yang ditimbun Sinarmas pada 13 Januari mendatang.
Kasus dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT OSM-Sinarmas ini telah dilaporkan AMN ke Polres Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai.
komp/jzt
Baca berita terkait: