“Pengalihan penahanan Gus Yaqut terungkap dari pengamatan awak media terhadap kegiatan salat idulfitri 1447 H, para tahanan KPK pada, Sabtu 21 Maret 2026. Hal itu diperkuat dari pernyataan istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa”
Mata Hukum, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelapor dugaan pelanggaran etik para pimpinan KPK terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.

Dewas KPK memeriksa Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian, yang jadi salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut diajukan oleh Marselinus sendiri melalui surel pada, Senin 23 Maret 2026 yang lalu. Marselinus menyebutkan dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait dasar aduannya.
“Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini”, ungkap Marselinus kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada, Rabu 15 April 2026.
Kemudian tadi ungkap Marselinus, sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar.
Dalam kesempatan tersebut, Marselinus menjelaskan, dasar laporannya itu terkait tidak terbukanya KPK atas informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK. Dia menyebutkan peristiwa Yaqut menjadi tahanan rumah ini diketahui oleh sumber lain, bukan dari KPK sendiri.
“Tidak disampaikan secara terbuka karena masyarakat itu tahu dari istri salah satu tahanan, kemudian yang kedua juru bicara KPK sendiri menyampaikan alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini adalah karena permohonan dari pihak keluarga,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan kepada Dewas KPK terkait informasi berbeda-beda yang disampaikan oleh KPK atas alasan Yaqut menjadi tahanan rumah. Salah satu pihak yang dilaporkan adalah pimpinan KPK.
“Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Infonya beda-beda, jadi sudah masyarakat itu tidak mendapatkan informasi secara langsung kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda,” tegas Marselinus.
Marselinus juga mempertanyakan kepada Dewas KPK terkait strategi penahanan yang jadi alasan disampaikan KPK atas perubahan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurut dia, jika benar hal tersebut merupakan strategi penyidikan, hasilnya sudah disampaikan.
“Kami duga ini ada dua hal, satu ini hanya alasan saja ya karena dari awal sudah beda-beda permohonan keluarga, sakit, kemudian juga sekarang ada strategi penyidikan”, imbuhnya.
Atau bisa jadi kata Marselinus yang kedua penerapan strategi penyidikannya ini tidak berhasil, karena apa pun sampai sekarang tidak diumumkan ke masyarakat hasil dari strategi penyidikan tersebut.
Marselinus menyebutkan Dewas telah menyampaikan segera memeriksa pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya. Dia berharap penyelesaian laporannya bisa cepat.
“Setelah saya karena dari pihak apa namanya pengadu atau pelapor ini sudah dipanggil maka ke depan selanjutnya yang akan dipanggil adalah dari pimpinan-pimpinan KPK yang kami jadikan sebagai teradu atau terlapor,” ungkap Marselinus.
Sebagai informasi bahwa, Pengalihan penahanan Gus Yaqut itu terungkap dari pengamatan awak media terhadap kegiatan salat idulfitri 1447 Hijriah para tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK pada, Sabtu 21 Maret 2026. Hal itu diperkuat dari pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Penahanan Yaqut sendiri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis 19 Maret 2026 yang lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi kepada wartawan pada, Minggu 22 Maret 2026.

