Kata Para Pakar Terkait Polemik Formula E
MataHukum, – Perkara Formula E saat ini memang sempat menjadi sorotan usai mencuatnya isu dugaan penjegalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju Pilpres 2024 dengan mentersangkakannya dalam perkara tersebut. Hal itu dimuat dalam laporan Koran Tempo pada 1 Oktober 2022. Ketua KPK Firli Bahuri disebut memaksakan penanganan perkara naik ke tahap penyidikan dengan menjerat Anies tersangka dalam forum ekspose atau gelar perkara. Firli Bahuri disebut mendapat dukungan Wakil Ketua Alexander Marwata serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto. Namun, mayoritas peserta ekspose disebut tetap tak sependapat, dan menyatakan bahwa kasus Formula E belum terdapat unsur pidana, untuk menyikapi opini publik yang berkembang akhir – akhir ini , Forum Diskusi Akademik menggelar Diskusi Ilmiaah universitas Al Azhar Indonesia bertajuk Perhelatan Formula E Dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Politik bertempat di Kampus Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/19)
Acara Diskusi Menghadirkan salah satu narasumber yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Hamdan Zoelva. SH, MH yang melihat opini dari berbagai sumber kasus yang diusung KPK soal Formula E, lebih menonjol bernuasa politis.
Ada juga pakar hukum tata negara Dr. Margarito Kamis yang menuturkan jika hal itu dijadikan referensi tindak pidana, maka seharusnya gelaran kasus lain seperti Asian Games juga berpotensi korupsi
Lebih lanjut Hamdan Zoelfa, menjelasakan tidak ada hal yang janggal dalam penyelenggaraan Formula E. Menjadi heboh, karena nuansa politisnya sangat kuat, apalagi Anies Baswedan maju menjadi Capres yang diusung partai Nasdem. KPK sempat memanggil mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkait polemik Formula E tersebut untuk mendalami unsur pidana. Menurutnya masalah anggaran yang menjadi pokok polemik dalam perhelatan balap mobil listrik internasional itu sudah sesuai dengan keputusan bersama.
“Kalau saya lihat Formula E ini salah satu keputusan politik, keputusan rakyat, tentu keputusan rakyat ini tidak serta merta oleh DPR. Selalu keputusan itu datangnya dari gubernur atau dari Pemda, diproses ke bawah, naik ke atas kepada program, diajukan DPR dan dibahas secara dan diputuskan,” ujar Hamdan.
Hal senada juga diungkapkan Pakar Keuangan Negara, Soemardjijo. Ia menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan pemeriksaan dalam gelaran Formula E itu juga tak ditemukan adanya kejanggalan. Dalam diskusi ini turut pula hadir Rektor Universitas Al Azhar Prof Asep Saefuddin, , eks Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof Djohermasnsah Djohan, Pakar Keuangan Negara Prof Soemardjijo (red)