“Menurut Kejagung akibat perbuatan para terdakwa di kasus tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. Apalagi saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi atas kelangkaan minyak goreng”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis ringan 5 terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, pada Senin 30 Januari 2023.
Diketahui, para terdakwa divonis ringan yaitu dari 1-3 tahun penjara dari semula dituntut penjara 7-12 tahun penjara.”(banding) Untuk semua terdakwa,” ungkap Ketut.
Dalam kesempatan tersebut Kapuspenkum menjelaskan bahwa vonis hakim dalam perkara tersebut dinilai terbukti bersalah. Akan tetapi pemberian hukuman atas 5 terdakwa dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Vonis itu menunjukkan apa yang didakwakan Jaksa terbukti secara hukum namun pemberian hukumnya tidak mencerminkan keadilan masyarakat,” tutur Ketut.
Menurut Kejagung akibat perbuatan para terdakwa di kasus tersebut telah merugikan negara dan masyarakat. Apalagi saat itu terjadi kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga, sehingga pemerintah harus memberikan subsidi atas kelangkaan minyak goreng.
“Seperti kerugian yang begitu besar baik dari kerugian negara maupun kerugian dari masyarakat akibat kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng di masyarakat, serta beberapa bulan dirasakan oleh masyarakat luas padahal kita Distributor tersebar di dunia, bahkan Negara sampai mensubsudi harga minyak sampai Rp 56 Triliun. Harus ini menjadi perkembangan pemberatan bagi Majelis Hakim,” papar Kapuspenkum.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, ke 5 terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim meyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1,6 tahun penjara.”Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu 4 Januari 2023 lalu.
Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.- Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.