Mata-Hukum: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Namun demikian, dia berkewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun
Terkait putusan itu, Kejaksaan Agung menyatakan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketue Sumedana, mengatakan ada tiga poin yang menjadi alasan pihaknya melakukan upaya banding. Pertama, putusan itu sangat mengusik dan menciderai rasa keadilan. Sebab Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya).
“Sehingga, seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu 14 Januari 2023.
Lalu yang kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum. Karena, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sehingga, penerapan hukuman nihil ini dianggapnya bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
berikutnya yang ketiga, proses hukum Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, ia masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti. “Sehingga, apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo,” ujarnya.