Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi BAKTI Kominfo

0

“Kuntadi: Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek”

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan mereka yang dicekal diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kejaksaan Agung RI. (Istimewa)

“Pencegahan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Rabu 18 Januari 2023.


Dalam kesempatan tersebut, Ketut menekankan pencegahan pergi ke luar wilayah Indonesia itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

“Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelas Kapuspenkum.

Berikut daftar 23 orang yang dicegah terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo:

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Istimewa)
  1. Direktur PT Surya Energi Indotama berinisial BI
  2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta berinisial AA
  3. Account Director PT Huawei Tech Investment berinisial MA
  4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL
  5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinsial FM
  6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial FJ
  7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DJI
  8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DAF
  9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial BN
  10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial MJ
  11. Direktur Utama PT Telkominfra berinisial BS
  12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS
  13. Direktur PT Multi Trans Data berinisial BP
  14. Direktur PT ZTE Indonesia berinisial LWX
  15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia berinisial LWQ
  16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial HJ
  17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial AS
  18. Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial MFM
  19. Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial EH
  20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS
  21. CEO PT Huawei Tech Investment berinisial CM
  22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial LH
  23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial DM
Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kuntadi (tengah) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kanan) saat Konprensi pers. (Istimewa)

Untuk diketahui bahwa pihak Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *