Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi BAKTI Kominfo
“Kuntadi: Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan mereka yang dicekal diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Pencegahan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan,” kata Ketut dalam keterangannya, pada Rabu 18 Januari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ketut menekankan pencegahan pergi ke luar wilayah Indonesia itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.
“Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelas Kapuspenkum.
Berikut daftar 23 orang yang dicegah terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo:
- Direktur PT Surya Energi Indotama berinisial BI
- Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta berinisial AA
- Account Director PT Huawei Tech Investment berinisial MA
- Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL
- Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinsial FM
- Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial FJ
- Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DJI
- Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DAF
- Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial BN
- Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial MJ
- Direktur Utama PT Telkominfra berinisial BS
- Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS
- Direktur PT Multi Trans Data berinisial BP
- Direktur PT ZTE Indonesia berinisial LWX
- Direktur Utama PT ZTE Indonesia berinisial LWQ
- Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial HJ
- Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial AS
- Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial MFM
- Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial EH
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS
- CEO PT Huawei Tech Investment berinisial CM
- CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial LH
- Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial DM
Untuk diketahui bahwa pihak Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.