Kejagung: Demi Keamanan, JPU Kasus Sambo Bisa Dilakukan Pengamanan Tertutup

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (istimewa)

“Saat ini karantina untuk para JPU yang menangani kasus Ferdy Sambo belum diperlukan, pengamanan kepada para jaksa tersebut bisa dilakukan secara tertutup”

Mata-Hukum, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Menkopolhukam meminta agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina untuk menghindari teror.

Hal itu dijawab oleh pihak Kejaksaan Agung, “untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut saya sangat setuju, jaksa harus punya pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu 2 Oktober 2022.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo saat menjalani rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (istimewa)

Ketut mengatakan pengamanan untuk para jaksa yang menangani kasus ini sangatlah penting. Mengingat, kata Ketut, pengamanan itu bukan hanya karena kasus ini menarik perhatian publik, tapi juga untuk keamanan para jaksa agar tidak ada tekanan dalam proses persidangan.

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga jaksa penuntut umum yang menangani juga lebih nyaman juga keluarganya, sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.

Ketut menyebut arahan Mahfud untuk pengamanan para jaksa yang menangani kasus ini akan ditindaklanjuti. Kejagung, kata Ketut, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Sebagaimana disampaikan Pak Mahfud, akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dalam hal proses pengamanan sidang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut menerangkan saat ini karantina untuk para jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo belum diperlukan. Dia menyebut pengamanan kepada para jaksa bisa dilakukan tertutup.

“Karantina belum diperlukan, bisa dilakukan dengan pengamanan tertutup. Teknisnya nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya.

Mahfud Md: Jaksa Penuntut Umum Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Ada yang Teror

“Harapan kita semua setelah (kasus) Pak Sambo rampung, tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung”

 Berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan rampungnya berkas perkara ini menandakan tugas Polri sudah selesai dalam memproses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Menkopolhukam Mahfud. (istimewa)

“Harapan kita semua setelah (kasus) Pak Sambo rampung, tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,” kata Mahfud dalam acara konferensi pers rilis survei Indikator Politik secara daring, pada Minggu 2 Oktober 2022. Menkopolhukam Mahfud menjawab pertanyaan soal harapannya usai berkas kasus Sambo dinyatakan P21.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Menkopolhukam meminta agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina untuk menghindari teror.

“Kita sudah koordinasi dengan jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya dan itu sudah dilakukan,” tegas Mahfud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *