14.05.2026
Mata Hukum
Home » Kejagung: Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap “1,5 miliar dari PT TSHI”
NewsTipikor

Kejagung: Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap “1,5 miliar dari PT TSHI”

“Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru”

Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar.

Hery Susanto terima uang suap tersebut dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 16 April 2026.

Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Usai ditetapkan tersangka, Hery menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Profil Hery Susanto yang Ditahan Kejagung, Baru 6 Hari Jabat Ketua Ombudsman

Jakarta – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Hery ditahan setelah enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.


Pantauan detikcom di lokasi, Kamis 16 April 2026 pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Hery langsung dibawa ke mobil tahanan.

Profil Hery Susanto


Mengutip dari situs resmi Ombudsman RI, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si. menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Ia sebelumnya merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Nama: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
Tempat dan tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975
Agama: Islam
Pendidikan: S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup 2024 di Universitas Negeri Jakarta

Hery memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Selama bertugas di Ombudsman RI, ia fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi.

Berikut riwayat jabatan Hery:

Anggota Ombudsman RI (2021-2026)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (2026-2031)

Hery Susanto Baru 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman
Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ada sembilan orang yang menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery yang merangkap sebagai ketua.

Pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI yang baru dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada, Jumat 10 April 2026.

Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Berita Terkait

Romahurmuziy: Ada 4 Nama Kandidat Ketua Umum PPP, Diantaranya Sandiaga Uno

Farid Bima

Warga Negara Filipina Daniel Uy Tan Minta Keadilan ke Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo

Farid Bima

Kementerian PAN RB: 160.000 ASN Telah Pensiun, Pemerintah Buka Peluang Seleksi CPNS 2026

Farid Bima

Leave a Comment