30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPPU
Tipikor

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPPU

“Johnny G Plate: Kalau urusan itu urusan Kejaksaan (Agung), itu proses hukum”

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa 22 November 2022. (KOMPAS.com)

Mata-Hukum, Jakarta – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Istimewa)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui siaran persnya, pada Selasa 3 Januari 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum menjelaskan bahwa Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 2 saksi dari pihak swasta dengan inisial JP selaku dan GTH sementara MJ Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.


Adapun ketiga orang saksi lanjut Ketut, mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkap Kapuspenkum.

Ketut juga menjelaskan bahwa para saksi itu diperiksa untuk memperkuat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Istimewa)

Johnny G Plate buka suara terkait Pengusutan Dugaan Korupsi di tubuh Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Kejaksaan Agung

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate buka suara mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Plate mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak yang melakukan pengusutan.

Kalau urusan itu urusan Kejaksaan (Agung), itu proses hukum,” ujar Plate saat ditemui wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa 22 November 2022.

Plate enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang menerpa kantornya itu.

Apalagi, kantor Kominfo juga sempat digeledah oleh Kejagung beberapa minggu lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate saat berada di Istana Merdeka. (Istimewa)

“Cukup ya,” katanya sambil pergi.

Berdasarkan data dari Kejagung, perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai Rp 1 triliun.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 16 November 2022.

Sumedana mengatakan, karena nilai kerugian itu bersifat sementara karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (Istimewa)

Nilai kerugian itu, kata Sumedana, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Sumedana.

Menurut Sumedana, saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara itu masih melakukan perhitungan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Sumedana melanjutkan, penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.

“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara,” kata Sumedana.

Akan tetapi, Sumedana menyatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan atau meminta klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate.

“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.

Berita Terkait

Kejagung limpahkan berkas Harvey Moeis dan Helena Lim Koruptor Timah ke JPU

Farid Bima

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Korupsi Krakatau Steel

Farid Bima

Kejaksaan Agung Menyita 15 Keping Emas Logam Mulia Seberat 128 Gramdalam Perkara Komoditi Emas

Farid Bima

Leave a Comment