Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi di Tubuh PT Waskita Karya

0

“Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut diantaranya; VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk.TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2019 s/d Juli 2020.
P selaku Senior Vice President Supply Chain Management (Mantan Manager Produksi di Infrastruktur I) PT Waskita Karya (persero) Tbk.”

Suasana di kantor Waskita Karya. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kejaksaan Agung menduga kedua perusahaan tersebut ada penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 5 orang sebagai saksi pada hari Kamis 22 Desember 2022.

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Istimewa)

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:

VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk.
TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2019 s/d Juli 2020.
P selaku Senior Vice President Supply Chain Management (Mantan Manager Produksi di Infrastruktur I) PT Waskita Karya (persero) Tbk.
JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi.
JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR, Tersangka THK, Tersangka HG, dan Tersangka NM.”, ujar Tim Jaksa Penyidik, pada Kamis 22 Desember 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Istimewa)

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *