Kejagung Lakukan Proses Eksaminasi, Terkait Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Seksual di Lahat Sumatera Selatan
“Komisi 3 DPR: Penuntut umum dan hakim jangan hanya melihat bahwa pelaku masih berada di bawah umur, namun lihat juga bagaimana nasib masa depan korban atas perbuatan pelaku”

Mata-Hukum, Jakarta – Dengan beredarnya pemberitaan baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat terkait dengan tuntutan pidana yang diberikan kepada para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dimana tuntuntan yang diberikan sebanyak 7 bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan sehingga menimbulkan polemik di masyarakat serta media dikarenakan hal tersebut dianggap tidak adil dalam memberikan hukuman kepada para tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, bahkan dari putusan yang diberikan tersebut cenderung melindungi para pelaku tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers yang telah diterbitkan pada hari Senin 9 Januari 2023 menyampaikan beberapa poin terkait dengan hasil eksaminasi dari Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan antara lain:
Dalam Hasil eksaminasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dimana para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Kemudian terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.
Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.
Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.
“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”, ujar Kapuspenkum.
Vonis Pemerkosa Siswi di Lahat Cuma 10 Bulan, Kinerja Hakim dan Jaksa Disorot
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengkritik kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA yang viral di media sosial setelah dua pelakunya dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lahat, Sumsel.
Dia menilai, 10 bulan tersebut adalah bentuk pengingkaran terhadap kejiwaan, masa depan, dan psikologis korban. Apalagi Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut hukuman 7 bulan penjara saja.

“Penuntut umum dan hakim jangan hanya melihat bahwa pelaku masih berada di bawah umur, namun lihat juga bagaimana nasib masa depan korban atas perbuatan pelaku,” kata Santoso kepada kumparan, Kamis 5 Januari 2023 lalu.
Santoso menuturkan, vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah tanda-tanda bahwa hukum di Indonesia telah runtuh dan hancur berkeping-keping. Apalagi, menurutnya, ini adalah bentuk ketidakadilan dalam memutus perkara yang terjadi.
“Di vonis inilah sering terjadi ketidakadilan antara perbuatan pelaku dengan ringannya hukuman yang diputuskan,” terang Santoso.
Atas tuntutan jaksa dan putusan hakim tersebut, Santoso dengan tegas meminta kepada jaksa agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut.

“Meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang memutus perkara tersebut, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari bahwa pemerkosa gadis di hukum ringan,” tandasnya.
Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA yang viral itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Bandar Agung, Lahat, pada 29 Oktober 2022. Adapun 3 orang pelakunya berinisial berinisial OH (17 tahun), AL (17 tahun), dan GA (18 tahun).
Ketiganya pun ditangkap polisi, di mana OH dan AL sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lahat pada persidangan yang berlangsung Selasa (3/1). Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 bulan penjara.
Dari berbagai sumber/matahukum