Kejagung Sita Sejumlah Aset Tersangka Koorporasi PT IB di Kasus Impor Baja
“Adapun penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB,”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 6 tanah dan bangunan yang terkait tersangka korporasi PT IB. Aset tersebut disita terkait kasus impor baja.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 13.937 M2 yang terkait dengan Tersangka Korporasi PT IB,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 27 Oktober 2022.
Adapun aset-aset yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejagung berupa;
1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 348 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3016.
2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 3.412 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3954.
3. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 4.751 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3957.
4. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.408 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10063.
5. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.819 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10218..
6. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 199 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10221
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Adapun penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB,” ujarnya.
Untuk diketahu bahwa sebelumnya, pihak Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, analis perdagangan ahli muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.