“Fadil Zumhana: Perimbangan tuntutan 12 tahun untuk Eliezer juga diambil dari kesimpulan tuntutan Ferdy Sambo. Sebelumnya Sambo dituntut penjara seumur hidup.Bahwa dia melekat di Ferdy Sambo. Perintah ini dari Pak Ferdy Sambo, memerintahkan yang bersangkutan, dia laksanakan perintah itu. Dia sebagai dader, sebagai pelaku”
Mata-Hukum, Jakarta – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait tuntutan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer. Eliezer dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pihak Kejagung mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat karena Eliezer merupakan pelaku.
Eliezer disebut pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara intelektual dader pembunuhan itu adalah Ferdy Sambo.
Sambo menghendaki adanya kematian Yosua. Dalam mewujudkan itu, dia meminta Richard Eliezer menjadi eksekutor. Namun, Eliezer tidak menolak sebagaimana Ricky Rizal.
“Makanya, jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader, sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa daripada korban Yosua Hutabarat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam keterangannya, pada Rabu 18 Januari 2023.
“Sehingga ketika kami menetapkan, Richard Eliezer 12 tahun itu, parameternya jelas. Dia sebagai pelaku. Sebagai dader,” tegas Jampidum.
Dalam kesempatan tersebut,Fadil juga menegaskan, perimbangan tuntutan 12 tahun untuk Eliezer juga diambil dari kesimpulan tuntutan Ferdy Sambo. Sebelumnya Sambo dituntut penjara seumur hidup.
“Bahwa dia melekat di Ferdy Sambo. Perintah ini dari Pak Ferdy Sambo, memerintahkan yang bersangkutan, dia laksanakan perintah itu. Dia sebagai dader, sebagai pelaku,” jelas Fadil.
Dalam tuntutan itu, tambah Fadil, jaksa sudah mempertimbangkan status justice collaborator yang diajukan Eliezer. Meskipun status tersebut belum ada ketetapan dari majelis hakim.
“Kalau kami tidak mempertahankan sikap jaksa, sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mungkin saja lebih tinggi daripada itu,” tutur Fadil.
Kendati banyak yang menyoroti tuntutan 12 tahun penjara Eliezer dengan Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara, Jampidum Fadil Zumhana tidak ingin ambil pusing.
Fadil menegaskan, Kejagung mempunyai parameter yang jelas dalam menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa karena mereka memiliki peran berbeda-beda.
Lebih lanjut, ia memastikan, Kejagung hanya melakukan penuntutan. Keputusan final dan penilaian rasa keadilan berada di tangan majelis hakim.
“Tapi dari kami, ada parameter yang jelas dan kami menyatakan tuntutan 12 tahun untuk Richard Eliezer sudah tepat. Jaksa kami sudah tepat,” pungkasnya.