“Para tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna (AW); Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar (SCW); dan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Penahanan dilakukan usai Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka tersebut pada Kamis 12 Januari 2023.
Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, pada Jumat 13 Januari 2023.
Para tersangka tersebut adalah Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna (AW); Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar (SCW); dan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Selain itu, satu tersangka lain yang merupakan warga negara Amerika Serikat adalah Thomas Van Der Heyden (TVH).
Keempat orang tersangka itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum,” ujar Ketut.
Ketut mengungkapkan, penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas dilakukan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Namun, ternyata satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. “Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ketut.
Diberitakan sebelumya, perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp 453.094.059.540,68.
Para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.