10/02/2025
Mata Hukum
Home » Kejagung: Tuntutan Seumur Hidup Terhadap Jenderal Sambo Sudah Cukup Adil
HukumNews

Kejagung: Tuntutan Seumur Hidup Terhadap Jenderal Sambo Sudah Cukup Adil

“Fadil Zumhana: Ancaman seumur hidup itu ancaman maksimal, 20 tahun itu juga maksimal. Tapi kalau penilaian masyarakat itu hak masyarakat, tapi saya yakinkan Saudara bahwa ketika kami menuntut apapun yang kami tuntut, kami berdasarkan alat bukti, dan hasil fakta persidangan”

Jampidum Fadil Zumhana. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana angkat bicara terkait kritik keluarga korban Yosua Hutabarat terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut seumur hidup mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Jampidum, Fadil Zumhana mengaku tak bisa memuaskan semua pihak.


“Tentang pemenuhan rasa keadilan masyarakat, saya empati kepada korban, ibu korban, tetapi ketika kami menjatuhkan tuntutan 340 dengan ancaman seumur hidup itu adalah sudah cukup adil karena menurut saya ancaman seumur hidup itu sudah dapat memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyadari perbuatannya, selama memang dia masih ada di dalam,” kata Fadil kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berbaju tahanan saat menjalani rekontruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. (Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Fadil mengatakan tuntutan seumur hidup itu termasuk tuntutan maksimal. Sebab, dalam Pasal 340, diatur ancaman hukuman maksimal selain pidana mati, yaitu seumur hidup.

Jampidum pun menilai tuntutan seumur hidup itu telah dipertimbangkan matang oleh jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ataupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Peristiwa pidana ini sebagaimana kita ketahui bahwa ancaman maksimal dalam KUHP kita sebut seumur hidup atau pidana mati, kami memilih seumur hidup,” ungkap Jampidum.

Dan itu lanjut Fadil, sudah berdasarkan parameter dari jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, kami menilai apa yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi, sudah cukup alasan untuk menuntut seumur hidup.

Terkait masih adanya pihak yang tidak puas terhadap tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo, Jampidum mengatakan tidak bisa memuaskan semua pihak. Fadil mengaku jaksa telah berupaya memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Jadi tentang misalnya netizen tidak puas atau keluarga korban tidak puas, kami belum tentu bisa memuaskan semua yang ikut serta dalam proses peradilan ini, tapi kami berupaya untuk memberikan Keadilan, keadilan yang dapat dirasakan baik pihak korban, kami mewakili pemerintah, masyarakat dan korban, kami menuntut 340 dengan ancaman seumur hidup untuk Pak Sambo itu sudah cukup,” tegas Fadil.

Dari kiri, Putri Candrawathi, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir Yosua Hutabarat. (Istimewa)

Lebih lanjut Fadil menjawab tudingan jaksa masuk angin terkait tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Ia memastikan jaksa telah mempertimbangkan beberapa parameter, ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

“Ancaman seumur hidup itu ancaman maksimal, 20 tahun itu juga maksimal. Tapi kalau penilaian masyarakat itu hak masyarakat, tapi saya yakinkan Saudara bahwa ketika kami menuntut apapun yang kami tuntut, kami berdasarkan alat bukti, dan hasil fakta persidangan di pengadilan,” beber Jampidum.

“Makanya saya persilakan hakim memberikan hukuman yang menurut hakim adil, kami kan hanya memohon kepada majelis, menurut kami segitu cukup, seumur hidup atau 8 tahun atau 12 tahun, tapi kami persilakan hakim. Tentang masuk angin itu insyaallah tidak ada, kami menjaga jaksa kami untuk tidak masuk angin,” tutur Fadil.

Berita Terkait

Jokowi Getol Cawe-cawe Soal Pilpres 2024, Dokter Tifa Sebut Sangat Mengherankan

Farid Bima

Sosok 3 Oknum Perwira Polri Berpangkat AKBP yang Terseret Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP, Apa Peran Mereka?

Farid Bima

Idrus Marham Sebut 34 DPD Dukung Bahlil Ketum Golkar, Waketum Golkar Adies Kadir: Dari Awal Namanya Ada

Farid Bima

Leave a Comment