Kejakgung tak Ragu Periksa Airlangga Terkait Kasus Korupsi Impor Garam
“Namun menengok periode pengungkapan dugaan korupsi impor garam yang terjadi rentang periode 2016-2022, menperin saat itu adalah Airlangga Hartanto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menegaskan tak ragu jika harus memeriksa menteri maupun eks menteri perindustrian terkait manipulasi, serta rekayasa kebutuhan kuota impor garam nasional. Pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan tiga pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka.
Tiga pejabat Kemenperin yang sudah ditetapkan tersangka, adalah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) 2019-2022 Muhammad Khayam (MK), Direktur IKFT Fridy Juwono (FJ), dan Kepala Sub Direktorat IKFT Yosi Arfianto (YA). Ketiga tersangka tersebut, sejak penetapan langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Rutan Kejakgung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, menengok jabatan ketiga tersangka tersebut, kebutuhan tim penyidikan membuka peluang untuk pemeriksaan di level tertinggi di Kemenperin. Saat ini, pengisi pos tertinggi di Kemenperin dijabat Agus Gumiwang Kartasasmita.
Namun menengok periode pengungkapan dugaan korupsi impor garam yang terjadi rentang periode 2016-2022, menperin saat itu adalah Airlangga Hartanto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Semua terbuka, penyidikan masih berjalan,” kata Kuntadi kepada wartawan pada Rabu 2 November 2022.
“Dan penetapan tersangka sudah dilakukan. Untuk pemeriksaan lanjutan, semua pihak yang terkait akan diperiksa. Dalam hal ini, artinya, kita akan melihat urgensi di titik mana penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ini,” ucap Kuntadi menambahkan.
Dia menegaskan, jaksa penyidik tak bakal ragu untuk memeriksa siapa pun. Apalagi, sebelum penetapan tersangka tiga pejabat Kemenpiran, penyidik juga sudah memeriksa eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti. “Kita akan lihat nanti kebutuhannya. Jika dibutuhkan, tetap akan kita periksa,” ujar Kuntadi.
Selain tiga pejabat di Kemenperin, satu nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor garam adalah F Tony Tanduk (FTT) yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Kuntadi menerangkan, dari hasil penyidikan terungkap bagaimana modus operandi korupsi impor garam dilakukan.
Kuntadi menerangkan, dalam kasus itu semuanya berawal dari penetapan kuota impor industri nasional. Menurut dia, penyidik menemukan dugaan manipulasi dan rekayasa terkait pendataan serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri.
Menurut Kuntadi, keempat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton. “Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” ucap Kuntadi
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, proses penyidikan sudah berjalan. Selain telah menetapkan empat tersangka, sambung dia, kasus impor garam itu juga telah melakukan penyitaan dari hasil penggeledahan dokumen importasi garam di sejumlah kantor swasta di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pamekasan.
Juga di Cirebon, Bandung, dan Sukabumi. Termasuk melakukan geledah dan sita dokumen di Kantor AIPGI dan APL Tower Central Park di kawasan Jakarta Barat. Terkait dengan rencana pemeriksaan menteri ataupun mantan menteri, menurut Ketut, tim penyidikan Jampidsus pada Jumat 7 Oktober 2022 sudah meminta keterangan eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti Titip Kejagung Selesaikan Kasus Korupsi Impor Garam
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selesai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022. Susi menitipkan kasus ini agar dituntaskan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Tentunya sampai hari ini saya tetap ikut, ada untuk keberlanjutan dan kesejahteraannya (petani garam). Karena saya tidak menjabat lagi, saya titipkan ke Kejagung. Terima kasih,” ujar Susi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022. Susi menjelaskan, sebagai seorang mantan pejabat, diperiksa dalam kasus hukum adalah hal biasa.
Dia mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus patuh dalam mengikuti aturan di Indonesia. Apalagi, aku Susi, dirinya adalah sosok yang paham bagaimana garam diproduksi oleh para petani. “Dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi. Ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan apa yang saya pernah ketahui sebagai (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan,” tuturnya.
Kemudian, Susi memaparkan bahwa di dalam undang-undang, petani garam wajib dilindungi oleh pemerintah. Caranya adalah dengan menjaga harga garam tetap stabil dan baik. “Para petani produksi (garam) lebih baik, lebih banyak, dengan harga yang tentu terjamin di atas harga produksinya. Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini,” kata Susi.
Untuk itu, Susi meminta Kejagung agar menghukum orang-orang yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani. Pasalnya, mereka yang merugikan petani garam, maka mereka sama saja merampas hak petani untuk hidup sejahtera. “Kalau harga (garam yang dijual) petani jatuh, harga impor berlebihan, kan juga kasian para petani,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022. “Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah. Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
“Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.