“Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan disiplin sedang 53 orang, penjatuhan disiplin berat 60 oran”
Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah kepemimpinan Prof ST Burhanuddin memaparkan hasil capaian kerja bidang pengawasan sepanjang tahun 2024.

Kejagung mengungkap data jaksa nakal yang dijatuhi sanksi selama tahun 2024.
Awalnya, Kejagung memaparkan capaian kinerja pengawasan selama 2024. Kegiatan itu berupa ineksi umum hingga pemantauan.

“Capain kinerja untuk bidang pengawasan tahun 2024. Inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan sebanyak 546 kegiatan, supervisi dilakukan 4 kegiatan,” Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan RI di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa 31 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum menjelaskan bahwa ada 414 inspeksi khusus, 9 inspeksi pimpinan, 370 klarifikasi dan 189 inspeksi kasus. Selain ada penyelesaian 1126 pengaduan dari 1443 pengaduan.
Berdasarkan kegiatan itu lanjut Harli, telah dilakukan penjatuhan sanksi disiplin. Sanksi ini termasuk sanksi disiplin ringan hingga berat.
“Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan disiplin sedang 53 orang, penjatuhan disiplin berat 60 orang,” Tegas Harli.
Dia juga mengungkap tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Ada 15 orang jaksa ‘nakal’ yang telah dijatuhi sanksi.
“Tindak lanjut PAM SDO. Nah ini Satgas 53, yang telah dijatuhi hukuman, 16 orang yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha,” Tutupnya.

