Kejaksaan Agung Akan Bangun RS Adhyaksa di Tanah Rampasan Kasus Korupsi, Banten

0
Gedung kejaksaan agung

Gedung Kejaksan Agung RI. (istimewa)

“Dengan anggaran Rp 500 miliar, rumah sakit RS Adhyaksa ini merupakan yang pertama dibangun dan berdiri di tanah rampasan negara atas kasus korupsi untuk kepentingan umum”

Mata-Hukum, Serang – Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Silebu, Kabupaten Serang, rencananya menelan anggaran Rp 500 miliar. Rumah sakit ini adalah RS Adhyaksa pertama dibangun dan berdiri di tanah rampasan negara atas kasus korupsi untuk kepentingan umum.

Lahan Silebu tersebut merupakan Barang Rampasan Negara berupa 58 bidang tanah darat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas seluruhnya 96.349 m2 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1477 K/PID.SUS/2012 tanggal 17 September 2012 atas nama Mohamad Hules, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1484 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Deddy Suandi, SH, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1488 K/PID.SUS/2012 tanggal 25 Oktober 2012 atas nama Ari Arifin.

Tim Pokja RS Adhyaksa Reda Manthovani dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan. (Bahtiar/detikcom)

Kebutuhan pembangunan itu disampaikan oleh Ketua Pokja Pembangunan RS Adhyaksa Reda Manthovani saat berkunjung ke Pemprov Banten. Pokja bertemu dalam rangka meminta dukungan Pj Gubernur Banten, DPRD, dan Bupati Serang.

“Saat ini kita sedang menyiapkan pematangan tanah dan sedang mengajukan permohonan perizinan, kalau sudah ada izin tanah, kita akan menyiapkan atas dasar persetujuan Menteri Keuangan menyiapkan kurang lebih Rp 500 miliar, multiyears,” kata Reda kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Senin 10 Oktober 2022.

Tapi, kebutuhan itu tergantung situasi di lapangan. Pembangunan akan dimulai pada awal 2023 dengan target selesai pada 2024.

Total lahan yang dibutuhkan sekitar 13 hektare. Ini termasuk lokasi pendukung untuk akses yang masuk ke kawasan rumah sakit.

Setelah dibangun, alat kesehatan dan program kerja katanya akan didukung oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya, rumah sakit ini untuk warga Banten secara umum, tapi ada kekhususan karena berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksaan.

“Di situ bisa ada forensik, trauma center dan khusus narkotika, kekhususan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksaan,” tambahnya.

Groundbreaking direncanakan pada Februari 2023. Tapi itu, menurutnya, tergantung dukungan Pemprov Banten dan Pemkab Serang yang saat ini melakukan feasibility studies (FS) dan lain sebagainya.

“Kami memohon dukungan dari pak gubernur, DPRD, bupati untuk sinergi dengan Pokja Kejaksaan Agung dan tentunya manfaat rumah sakit untuk untuk masyarakat Banten,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan pemprov saat ini sedang melakukan FS karena rumah sakit itu akan memiliki akses dari Tol Serang-Panimbang. FS ini bentuknya agar kawasan berkembang dan diakses semua pihak.

“Untuk sempurnanya kawasan memerlukan hal teknis yang kita sambungkan memfasilitasi kegiatan itu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *