Kejaksaan Agung Belum Bersikap atas Vonis 1, 6 Tahun Terhadap Richard Eliezer

0

“Kapuspenkum: Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut”

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung RI belum mengambil keputusan soal vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis terhadap Richard dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada Richard Eliezer saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya Ronny Talapessy. (Istimewa)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard. Dia menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 15 Februari 2023.

Gedung Kejaksaan Agung. (Matahukum/Farid)

Dalam mengambil langkah hukum selanjutnya, menurut Ketut, Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Yosua. Selain itu, mereka juga akan menunggu sikap atau upaya hukum yang akan dilakukan oleh kuasa hukum Richard terhadap putusan itu.

Vonis terhadap Richard
Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Bharada Richard Eliezer saat berada di Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Richard mendapat hukuman 12 tahun penjara.

Meskipun dinilai bersalah, majelis hakim mempertimbangkan peran Richard sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard berjasa dalam membuat kasus ini terang benderang dengan menceritakan kejadian sebenarnya pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.

Kejujuran Richard dinilai membuat kasus ini terang benderang meskipun ada upaya untuk menghilangkan, menambahkan hingga merekayasa barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo cs.

Tim Jaksa penuntut umum kasus Sambogate. (Istimewa)

Hakim juga menilai Richard Eliezer memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena bukan pelaku utama pembunuhan berencana tersebut. Mereka menilai Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan Yosua.

Kuasa hukum Richard dan LPSK berharap jaksa tak ajukan banding
Tim kuasa hukum Richard serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berharap jaksa tak melakukan banding atas putusan ini. Mereka menilai putusan majelis hakim telah tepat dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Dari kiri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Dengan vonis terhadap Richard Eliezer ini, maka proses sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di tingkat pertama telah usai. Majelis hakim sebelumnya telah telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Kuat Ma’ruf mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *