26.6 C
Jakarta
17.05.2025
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Agung Cegah Kerugian Negara Rp 26 T dari Gugatan Perdata-Tata Usaha
HukumNews

Kejaksaan Agung Cegah Kerugian Negara Rp 26 T dari Gugatan Perdata-Tata Usaha

“Jamdatun Narendra Jatna: Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara keluar uang”

Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Prof ST Burhanuddin berhasil cegah kerugian negara 26 triliun dari gugatan perdata tata usaha.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengungkap Kejagung telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari gugatan-gugatan bidang perdata hingga tata usaha selama periode Januari 2024 sampai April 2025. Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 26 triliun.


Hal itu disampaikan Jatna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 6 Mei 2025. Jatna mulanya menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk mencegah negara mengeluarkan uang dari suatu gugatan.

“Berbeda dari Pidsus yang memang secara nyata uang penyelamatannya memang dipegang oleh kejaksaan, untuk pihak Datun perbedaannya adalah penyelamatan dalam konteks bahwa kita berhasil mencegah negara keluar uang,” kata Jatna.

“Jadi bukan dalam konteks bagaimana Pidsus yang di mana uang atau asetnya dipegang oleh bidang Pidsus. Sedangkan oleh Datun perbedaannya kita adalah mencegah negara pengeluaran karena ada suatu gugatan atau tindakan hukum lainnya,” sambungnya.

Jatna mengatakan selama periode Januari 2024 hingga April 2025, Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26 triliun. Dia mengatakan uang itu berhasil dicegah oleh Kejagung agar tidak keluar.

“Jumlah total pendapatan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha periode 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025, di Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi adalah untuk rupiah sejumlah Rp 26.525.713.019.377,31, ini dalam konteks bukan uang yang dibayarkan ke kami, tapi kami berhasil mencegah negara mengeluarkan pengeluaran,” jelasnya.

Diketahui, total penyelamatan selama 2024 sebesar Rp 26.352.316.971.393,76. Sedangkan sampai April 2025 total penyelamatan ialah Rp 173.396.047.983,55.

“Selanjutnya termasuk juga aset yang bergerak dalam hal ini 107,441 kg emas batangan Antam,” ujarnya.

Sedangkan, kata Jatna, total dari pemulihan keuangan negara yang telah dilakukan pihaknya sebesar Rp 5 triliun. Rinciannya ialah pada periode 2024 sebesar Rp 4.882.240.646.476,17 dan periode per April 2025 sebesar Rp 273.143.035.403,20.

“Jumlah total pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025 gabungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Rp 5.155.383.681.879,40,” paparnya.

Berikut Pernyataan Lengkap Kejaksaan Agung;

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna memaparkan capaian kinerja, tantangan, dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu 6 Mei 2025 di Gedung DPR/RI, Senayan.


Dalam rapat tersebut, JAM-Datun menegaskan bahwa bidang Datun memiliki mandat penting dalam menjaga kewibawaan pemerintah, melakukan penyelamatan keuangan negara, serta mendampingi institusi pemerintah dan BUMN dalam berbagai persoalan hukum non-litigatif dan litigatif. Fungsi ini dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan arahan Jaksa Agung RI.


“Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara terkait dengan pendampingan kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara,” ujar JAM-Datun.


Sepanjang tahun 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) mencatat sejumlah capaian signifikan pada periode 1 Januari 2024 s.d. 30 April 2025, antara lain:
Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dengan total nilai sebesar Rp5.155.383.681.879,40;
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap 7.091 perkara;


Penerbitan Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebanyak 391 perkara untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan;
Tindakan Hukum (Perdata) Non-Litigasi sebanyak 19.985 perkara;
Tindakan Hukum (Perdata) Litigasi sebanyak 1.015 perkara;


Pelayanan Hukum sebanyak 14.143 perkara;.
Pemberian Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum atas Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kegiatan yang bersifat strategis di bidang infrastruktur, ketahanan energi, pangan, dan transformasi digital.
Selain itu, JAM-Datun juga memaparkan Rencana kerja dan Program Prioritas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025. Hal itu berkaitan dengan kendala dan kebutuhan yang masih diperlukan atau belum terpenuhi terutama dalam upaya optimalisasi penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara.


Dalam Rencana Strategis Kejaksaan pada tahun 2025-2029, Kejaksaan juga melaksanakan Program Prioritas Nasional yang dilaksanakan pada masing-masing bidang di Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Program Prioritas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu melalui langkah-langkah dalam penyelesaian isu strategis, sesuai dengan Hasil Rekomendasi Rapat Kerja Teknis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2024, yakni:


Menyiapkan posisi Kejaksaan khususnya Jaksa Pengacara Negara dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045;
Menyiapkan peran Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
Penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian jasa layanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;


Mengupayakan penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk layanan Jaksa Pengacara Negara;
Penguatan struktur organisasi dan tata kerja Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mendukung kedudukan Jaksa Agung Republik Indonesia tidak hanya sebagai Procureur Generaal sebagai Advocaat Generaal dan Solicitor Generaal;
Membangun penyamaan persepsi jajaran bidang perdata dan tata usaha negara di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; dan
Membangun kesamaan kualitas dalam pemberian jasa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja JAM DATUN beserta jajaran dalam rangka penyelamatan keuangan negara serta pemulihan keuangan negara yang berasal dari bidang perdata dan tata usaha negara, maupun tugas lain yang menjadi kewenangan Kejaksaan RI.


Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendukung upaya JAM DATUN terkait kebijakan strategis dalam memenuhi amanat RPJMN 2025-2045, terutama dalam rangka memperkuat kedudukan Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal sebagai Upaya untuk optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam penutupnya, JAM-Datun menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara.

matahukum/ssiaran pers Kejaksaan Agung

Berita Terkait

Bupati Majalengka Resmi Melepaskan 180 Atlet Kontingen PON Provinsi

Farid Bima

Ahmad M Rafie, Dosen UII Hilang Usai Kunjungan ke Norwegia

Farid Bima

Kapolres Jakarta Selatan Bantah Terima Rp400 Juta Kasus Pemerasan yang Libatkan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung

Farid Bima

Leave a Comment