“penghargaan yang diberikan berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian Negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan online”

Mata-Hukum Jakarta – Enam satuan kerja dikejaksaan telah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum Terbaik Tahun 2022. Dimana penghargaan tersebut diberikan pada hari Jumat 9 Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusa Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana melalui siaran persnya pada Senin 12 Desember 2022.
“Pemberian penghargaan dilakukan dalam acara memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022 yang mengusung tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi,” ungkap Kapuspenkum.

Adapun penghargaan yang diberikan lanjut Ketut yaitu berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian Negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online.
“Dimana 6 satuan kerja tersebut yang telah mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai Aparat Penegak Hukum Terbaik pada Tahun 2022,” jelas Ketut.

Ada 3 Kejaksaan Tinggi yang menerima penghargaan ditingkat Kejaksaan Tinggi, yaitu:
Kejaksaan Tinggi Banten dengan total skor 13.40
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan total skor 12.95
Kejaksaan Tinggi Maluku dengan total skor 10.20
Sementara itu dalam tingkat Kejaksaan Negeri, 3 (tiga) Kejaksaan Negeri yang menerima penghargaan, yakni:
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan total skor 9.38
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan total skor 7.50
Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan total skor 5.70