“Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna: Penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN”
Mata Hukum, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian menggeledah terkait kasus vonis lepas korupsi Crude Palm Oil (CPO).
CPO.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Selain kantor Ombudsman tim penyidik Kejagung juga menggeledah rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta pada, Senin 9 Maret 2026.
Namun, Anang tak menyebut detail siapa nama komisioner Ombudsman yang dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut, Anang menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman soal kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” jelas Anang.
Anang membenarkan penggeledahan yang dimaksud terkait rekomendasi Ombudsman yang dipakai oleh perusahaan minyak goreng dalam gugatan di PTUN. Penggeledahan masih berlangsung.
“Betul, salah satunya. Masih berlangsung ya,” tutur Anang.
Sementara suasana penggeledahan kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, tampak dijaga ketat.
Pantauan wartawan di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB, Senin 9 Maret 2026, sejumlah prajurit TNI terlihat berjaga di halaman Gedung Ombdusman RI. Kondisi lobi gedung Ombdusman tampak sepi.
Akses keluar masuk juga dibatasi. Pagar yang biasanya dibuka, kini tampak ditutup oleh petugas keamanan gedung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan masih berlangsung. Dia belum menguraikan ruangan apa saja yang digeledah.

