“Kejaksaan Agung masih menghitung besaran dana yang diselewengkan dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada institusi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013-2019”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui siaran persnya yang diterima, pada Senin 20 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut Ketut menjelaskan saksi yang diperiksa yaitu GIP selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (persero).
Yang bersangkutan lanjut Ketut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Dana Pensiun Pelindo Dikorupsi, Kerugiannya Berapa?
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung besaran dana yang diselewengkan dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada institusi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013-2019.
“Kita masih menghitung, ini penyimpangan penggunaan dana pensiun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, pada Jumat 17 Februari 2023.
Ketut menyatakan pihaknya telah mengantongi data-data mengenai kerugian yang diterima salah satu BUMN ini, namun belum bisa menaksir kerugian riil yang diterima negara.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus penyimpangan dana pensiun (dapen) Pelindo ini. saksi yang diperiksa adalah EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 dan US selaku pihak swasta.
Untuk diketahui pada awalnya tim penyelidik telah memeriksa 1 saksi pada 3 Februari lalu, yaitu DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019,” katanya Jum’at lalu.