Kejaksaan Agung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

No Comment Yet

“Kapuspenkum Ketut Sumedana: Saksi dengan inisial AS selaku Tim Project ZTE Jayapura. Selanjutnya saki dengan inisial A selaku Direktur Utama PT Indo Elektrik. Da Saksi dengan inisial TA selaku Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri”

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020.s/d 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui siaran persnya diterima, pada Senin 3 April 2023.

Dalan kesempatan tersebut Ketut menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa yaitu;
Saksi dengan inisial AS selaku Tim Project ZTE Jayapura. Selanjutnya saki dengan inisial A selaku Direktur Utama PT Indo Elektrik. Da Saksi dengan inisial TA selaku Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri.


“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” ungkap Ketut.


Ketut juga membeberkan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, pada perkara tersebut, pihak Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pada Rabu 3 Januari 2023 lalu.

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) Galumbang Menak (GSM), Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS)

Direktur Penindakan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan. Mereka akan menjalani penahanan hingga 23 Januari mendatang.

“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kuntadi kepada wartawan , pada Kamis 5 Januari 2023 lalu.

Pada masa penahanan, tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan pada perkara korupsi para tersangka terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal berupa 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan para tersangka diduga telah merekayasa dan mengondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu 3 September 2022 lalu. Saat itu penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil ekspos diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *