30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Agung kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro berupa Tanah Seluas 46,83 Ha di Bogor
NewsTipikor

Kejaksaan Agung kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro berupa Tanah Seluas 46,83 Ha di Bogor

“Undang Mugopal: Aset yang disita eksekusi jaksa eksekutor kali ini berupa 16 bidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Putra Mandiri Sentosa Jaya seluas 468.297 M² (46,83 Ha)”

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya.

Terpidana koruptor Benny Tjokrosaputro. (Istimewa)

Aset yang disita eksekusi jaksa eksekutor kali ini berupa 16 bidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Putra Mandiri Sentosa Jaya seluas 468.297 M² (46,83 Ha).

Proses sita aset Oleh tim dari kejaksaan. (Istimewa)

“Lokasinya berada di Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ungkap Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal kepada wartawan, pada Kamis 23 Februari 2023.

Undang mengatakan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap ke 16 bidang tanah tersebut, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi pihaknya selaku Ketua Tim Pengendalian eksekusi.

Proses sita aset Benny Tjokrosaputro oleh tim kejaksaan. (Istimewa)

Adapun sita eksekusi, tutur dia, untuk menindaklanjuti Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi Dan Optimalisasi Barang Rampasan Dan Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Selain mengacu putusan Pengadilan Tipkor Korupsi Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS- TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih.

Proses sita aset Benny Tjokrosaputro oleh tim kejaksaan. (Istimewa)

“Terhadap aset tersebut selanjutnya akan diserahkan jaksa eksekutor kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat,” tutupnya

Berita Terkait

Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Tiga Eks Petinggi ACT Rugikan dan Resahkan Masyarakat

Farid Bima

Sejumlah Pejabat Publik Terlibat Skandal dalam Pusaran Wanita

Farid Bima

Krisis Politik Peru Masih Berlanjut

iien soepomo

Leave a Comment