25.7 C
Jakarta
07/02/2025
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Agung Melaksanakan Swab Antigen untuk Mencegah Penyebaran Subvarian Baru Covid-19
News

Kejaksaan Agung Melaksanakan Swab Antigen untuk Mencegah Penyebaran Subvarian Baru Covid-19

“Jaksa Agung ST Burhanuddin: Seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19”

Mata-Hukum, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin, perintahkan Jajarannya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk melaksanakan swab antigen kepada seluruh pegawai Kejaksaan Agung untuk mewaspadai penyebaran Subvarian baru Covid-19 Arcturus atau dikenal sebagai subvarian Omicron XBB.1.16 yang pertama kali diidentifikasi pada Januari 2023 dan telah dipantau oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 22 Maret 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui siaran persnya diterima, pada Rabu 26 April 2023.

Dalam kesempatan tersebut Ketut menjelaskan bahwa pelaksanaan swab pada Rabu 26 April 2023 bertempat di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.


Adapun kegiatan swab antigen ini lanjut Ketut dimulai sejak pukul 07:30 WIB guna mendeteksi serta melakukan pencegahan secara dini penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Kejaksaan Agung, khususnya pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung dipastikan dalam keadaan sehat, negatif Covid-19, serta siap bekerja usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.


Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Agung tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, untuk melakukan swab antigen guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik.
Sementara itu, bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik

Berita Terkait

Wali Kota Semarang Tersangka hingga Rumahnya Digeledah KPK, Petinggi PDIP Bersuara

Farid Bima

Wamendagri John Wempi Wetipo: Pj Gubernur di 3 DOB Papua akan Dilantik Akhir Oktober 2022

Farid Bima

Penyebab Tabrakan Pesawat dan Heli di Washington DC Masih Belum Diketahui

Farid Bima

Leave a Comment