26.2 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Agung Periksa Anak Buah Erlangga, Musdhalifah Machmud Terkait Korupsi Impor Garam Industri
NewsTipikor

Kejaksaan Agung Periksa Anak Buah Erlangga, Musdhalifah Machmud Terkait Korupsi Impor Garam Industri

“Kapuspenkum: Musdhalifah Machmud dan IMG selaku Guru Besar Teknik Kimia UI tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK”

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Matahukum/Farid)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui siaran persnya diterima, Pada Sabtu 25 Februari 2023.


Dalam kesempatan tersebut Ketut menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa pada Kamis 23 Februari 2023 lalu yaitu:

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud (MM) dan IMG selaku Guru Besar Teknik Kimia Universitas Indonesia (UI).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Istimewa)

Adapun Musdhalifah Machmud dan IMG selaku Guru Besar Teknik Kimia UI lanjut Ketut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud. (Istimewa)

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Untuk diketahui pihak penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi impor garam. Tiga diantaranya adalah pejabat di Kementerian Perindustrian.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi. (Istimewa)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan jaksa tindak pidana khusus Nomor 38/F2/FD: 06/2022. Dia menyatakan mereka telah melakukan gelar perkara pada 27 Oktober lalu.

“Tim penyidik pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan banyak alat bukti yang cukup dan menemukan pelakunya pada hari Rabu tanggal 2 November atau pada hari ini. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam,” jelas Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi (kedua kiri) didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) saat Konprensi pers. (Istimewa)

Ketiga pejabat Kementerian Perindustrian yang menjadi tersangka terebut adalah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muh. Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono, dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Sementara satu tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.

“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam),” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 2 November 2022.

Data untuk menetapkan kuota import tak diverifikasi

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota import terjadi kelebihan barang.

“Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang dari pasar industri ke garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyatakan, berdasarkan penyelidikan tim Kejaksaan Agung, kuota garam industri yang diimpor sebanyak 3 juta ton, padahal jumlah kebutuhan dalam negeri hanya 2,3 juta ton.

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

“Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku,” katanya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun demikian, Kuntadi tak menjelaskan berapa jumlah kerugian negara atas permainan keempat tersangka tersebut. Kuntadi pun tak menyebutkan soal adanya dugaan suap kepada para tersangka untuk mempermainkan kuota garam industri itu.

Sudah naik penyelidikan ke penyidikan sejak Juni

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin 27 Juni 2022. Meskipun demikian, saat itu belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Menyetujui 25 Pengajuan PenghentianPenuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Farid Bima

Soal Capres dari KIB, Adies Kadir: Kebijakan Partai Tak Berubah, Tetap Airlangga Hartarto

Farid Bima

Polisi Berhasil Tangkap 40 Orang Terkait Demo Anarkis yang Berujung Pembakaran dan Perusakan Kantor Bupati serta Kantor DPRD Pahuwato

Farid Bima

Leave a Comment