Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Korupsi Krakatau Steel
“Jaksa Agung, Senin 18 Juli 2022, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan lima orang tersangka”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana lewat siaran persnya pada, Selasa 01 November 2022. “ Kedua saksi yang diperiksa tim penyidik yaitu atas nama Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapuspenkum membeberkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu; S selaku Direktur PT Bank OCBC NISP, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
“Sedangkan saksi RHD selaku Ahli PT Amythas, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” tutur Ketut.
Kapuspenkum menjelasakan alasan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik PT Krakatau Steel, Salah Satunya Eks Dirut
Untuk diketahui bahwa sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (PT KS). Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan temuan alat bukti yang cukup.
“Senin 18 Juli 2022, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan lima orang tersangka,” kata Burhanuddin dalam keterangan videonya seperti dikutip, Selasa 19 Juli 2022.
Para tersangka itu adalah FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai 2012. Kemudian, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015. Ketiga, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 sampai dengan 2016.
Lalu, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 sampai 2015. Terkahir, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2019. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Namun, hanya FB yang menjadi tahanan kota sejak 18 Juli hingga 6 Agustus 2022. Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag Tahun 2016-2022 Burhanuddin menyampaikan bahwa PT KS pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC. Dalam pengadaan itu, pemenang kontraktornya adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau.
Namun, menurut dia, pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar 6,9 triliun. “Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” ungkap Burhanuddin.