14.04.2026
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Agung Menanggapi Pernyataan Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi Merasa Ditipu
NewsTipikor

Kejaksaan Agung Menanggapi Pernyataan Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi Merasa Ditipu

“Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto menyebut pihaknya tidak pernah memberikan janji ke Surya. Persidangan diklaim berjalan dengan adil. “Kita fair, terbuka,”

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sempat marah sebelum persidangan vonisnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dia merasa ditipu dengan dalih permintaan pencabutan praperadilan.

Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi dikawal petugas kejaksaan usai marah marah saat tiba si Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)

“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus,” kata Surya Kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Namun Bos Palma grup itu tidak memerinci pihak yang memintanya mencabut praperadilan. Namun, menurut dia, perjanjian itu menjebaknya sampai vonis dibacakan.

“Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya enggak gini, sama saja kaya dihukum mati,” ucap Surya dengan nada kesal.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto menyebut pihaknya tidak pernah memberikan janji ke Surya. Persidangan diklaim berjalan dengan adil.

“Kita fair, terbuka,” ujar Hendro.

Pihak Kejaksaan Agung enggan mengurusi pernyataan Surya. Menurut dia, omongan tersebut merupakan haknya dalam membela diri.

“Kalau masalah beliau ngomong begitu, ya silakan saja, yang jelas apanya yang ditipu gitu loh?” tegasHendro.

Untuk diketahui Bos Duta Palma grup Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Konglomerat tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau serta melakukan tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya Juniver Girsang sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan dia membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.

Berita Terkait

Markas Brimob Kwitang Dijaga Pasukan Marinir, Demonstran Dihalau Tembakkan Gas Air Mata

Farid Bima

Kapolda Metro Jaya: Sepanjang Tahun 2024 Jumlah Personel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat 53 Anggota

Farid Bima

Kemenkumham: Naturalisasi Hilgers-Reijnders strategi Indonesia Emas

Farid Bima

Leave a Comment