“Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto menyebut pihaknya tidak pernah memberikan janji ke Surya. Persidangan diklaim berjalan dengan adil. “Kita fair, terbuka,”

Mata-Hukum, Jakarta – Terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sempat marah sebelum persidangan vonisnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dia merasa ditipu dengan dalih permintaan pencabutan praperadilan.

“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus,” kata Surya Kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Namun Bos Palma grup itu tidak memerinci pihak yang memintanya mencabut praperadilan. Namun, menurut dia, perjanjian itu menjebaknya sampai vonis dibacakan.
“Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya enggak gini, sama saja kaya dihukum mati,” ucap Surya dengan nada kesal.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto menyebut pihaknya tidak pernah memberikan janji ke Surya. Persidangan diklaim berjalan dengan adil.
“Kita fair, terbuka,” ujar Hendro.
Pihak Kejaksaan Agung enggan mengurusi pernyataan Surya. Menurut dia, omongan tersebut merupakan haknya dalam membela diri.
“Kalau masalah beliau ngomong begitu, ya silakan saja, yang jelas apanya yang ditipu gitu loh?” tegasHendro.
Untuk diketahui Bos Duta Palma grup Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Konglomerat tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau serta melakukan tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan dia membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.

