26.2 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Agung Respons Upaya Banding Jenderal Sambo cs
HukumNews

Kejaksaan Agung Respons Upaya Banding Jenderal Sambo cs

“Kapuspenkum: Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,”

Mantan Kasatgasus Merah Putih, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. (istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung menanggapi soal banding empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Istimewa)

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, jaksa penuntut umum menyatakan banding,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Februari 2023. Berikut Akta Permintaan Banding:

Dari kiri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023. Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi berbaju tahanan dikawal petugas kejaksaan dan polisi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Matahukum/ Farid)

“Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” ucap Ketut.

Bharada Richard Eliezer. (Istimewa)

Dalam kasus ini, jaksa hanya tidak mengajukan banding atas vonis terdakwa Richard Eliezer. Hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati, 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, 15 tahun bui bagi Kuat, dan 13 tahun kurungan bagi Ricky.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)

Berita Terkait

Terungkap Kode Jenderal Teddy Suruh AKBP Doddy Tukar Barbuk Sabu dengan Tawas: Mainkan Mas!

Farid Bima

Junimart Girsang: Demi Anggaran Internal, Setuju Nomor Urut Parpol Tak Diganti

Farid Bima

Lagi Oknum Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas, Pelaku Diduga 6 Orang

Farid Bima

Leave a Comment