30.3 C
Jakarta
21/01/2025
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Agung Kembali Periksa Sekjen Kemkominfo Mira Tayyiba terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti
NewsTipikor

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Sekjen Kemkominfo Mira Tayyiba terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung”

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada Senin 10 April 2023. Salah satu yang diperiksa adalah Sekretaris Jenderal Kemkominfo, Mira Tayyiba (MT).

Ini adalah pemeriksaan Mira yang ketiga dalam kasus yang sama. Ia sebelumnya diperiksa oleh Kejagung pada pertengahan Januari 2023 kemarin.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung

paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” terang Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dalam siaran persnya.

Selain Mira, turut diperiksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah saksi berinisia ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya
Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Serta LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.

Sedangkan IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dan
IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.


Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Berita Terkait

Hakim Agung Soesilo Ketua Majelis Kasasi yang Sepakat Ronald Tannur Bebas Pernah Ketemu Tersangka ‘Markus’ Zarof Ricar

Farid Bima

Bila Aktivis-Akademisi Duduk Satu Meja

jotz

Minimnya Tenaga Guru, Satgas Yonif 512/QY Bantu Mengajar Siswa SD di Perbatasan

Farid Bima

Leave a Comment