Kejaksaan Agung Selamatkan Rp 109 Triliun Kerugian Negara dalam Perkara Pidsus Selama 2022
“Kapuspenkum: Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022 terhadap kasus besar (Big Fish) yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah Kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin berhasil selamatkan kerugian negara sebesar Rp. 109 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam rilis akhir tahun Kejaksaan Agung pada Jumat 30 Desember 2022.
Dalam kesempatan itu, Kapuspenkum menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengamankan ratusan triliun rupiah dari delapan kasus besar yang ditangani.
“Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022 terhadap kasus besar (Big Fish) yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya,” ungkap Ketut.
Totalnya ada Rp 109 triliun kerugian negara dari delapan Big Fish.
Pertama, perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Johan Darsono, Terdakwa Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.
Dalam kasus tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun.
Kedua, kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 dengan terdakwa Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, dan Albert Burhan.
Total kerugian keuangan negara dari kasus tersebut yaitu Rp 8,9 triliun.
Ketiga, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati.
Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925,” kata Ketut.
Keempat, perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan tersangka AW, A, AP, dan BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 triliun.
Kelima, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak.
Total kerugian keuangan negara dari kasus tersebut yaitu Rp 4,7 triliun. Sementara kerugiaj perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 73 triliun.
Keenam, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan terdakwa M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Terdakwa Leslie Girianza Hermawan.
“Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 712.477.199.970,” ujar Ketut.
Ketujuh, perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi.
Kerugian kerugian keuangan negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,6 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara, ditaksir sebesar Rp 22 triliun.
Kedelapan, perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR, dan BP.
“Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.900.000.000.000 (Rp 6,9 T).”