“Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar: Kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan”
Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyelesaikan tahap II Tersangka Zarof Ricar (ZR) dalam kasus permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pelaksanaan tahap II ini terkait perkara penanganan kasus yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur. Tersangka ZR diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2025.

Adapun pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Tersangka ZR meliputi:
1.Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
2.Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

3.Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
Tersangka ZR, yang diketahui bernama lengkap Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum., telah diterbitkan surat perintah penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai prinsip keadilan. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” tambah Harli.
Kronologi Zarof Ricar, Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung Jadi Makelar Kasus serta Simpan Uang-Emas Rp1 Triliun di Rumah

Mahkamah Agung (MA) tengah menjadi sorotan lantaran kolaborasi yang mulia para wakil Tuhan memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur yang dipelopori oleh Zarof Ricar mantan pejabat tinggi MA serta pengacara Lisa Rahmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka. Mirisnya kasus Vonis bebas Ronald Tannur ternyata melibatkan sang Ketua Pengadilan.

Yang lebih mencengangkan, penyidik menemukan aset berupa uang dan emas dengan total mencapai Rp 1 triliun di kediaman Zarof.
Penangkapan terhadap Zarof merupakan rangkaian kejadian yang bermula dari kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur. Berikut ini merupakan kronologis kasus yang menyeret Zarof Ricar.
-Kasus Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Pada Oktober 2023, Ronald terlibat cekcok dengan kekasihnya Dini Sera hingga berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ronald menjadi tersangka kasus ini dan dibawa ke pengadilan.
–Ronald Tannur Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada Juli 2024. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Putusan kontroversial ini menuai sorotan publik dan profil ketiga hakim yang membebaskan Ronald dikulik oleh warganet. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi.
-Putusan Kasasi
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo pada 22 Oktober 2024 menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera. Hakim memvonis Ronald 5 tahun penjara.
-3 Hakim Ditangkap
Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim yang ditangkap itu, yakni Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, kejaksaan juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
Dari penggeledahan, penyidik kejaksaan menemukan Rp 20 miliar yang diduga bagian dari suap dan gratifikasi kepada tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur.
-Zarof Terciduk
Dari pengembangan perkara, Kejagung akhirnya menangkap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober 2024. Zarof diduga menjadi makelar kasus yang menerima Rp 1 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Dari penggeledahan di kediamannya, penyidik menemukan berbagai aset yang mencapai Rp 1 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan penyidik menemukan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. “Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920 miliar,” kata Qohar.
Selain uang, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar. Semua kekayaan itu diduga masih berhubungan dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof Ricar selama 10 tahun ini.
-Ronald akan Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan juga menangkap Ronald Tannur pada 27 Oktober 2024 di rumahnya di Surabaya. Ronald ditangkap untuk dieksekusi ke penjara guna menjalani hukuman kasus penganiayaan yang berujung kematian dengan vonis 5 tahun penjara.
Pengacara Lisa Rahmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi kepada tiga hakim PN Surabaya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan berkas perkara ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini LR dan MW masuk tahap dua di Kejari Jakpus,” ujar dia di Kejaksaan Agung, Rabu, 8 Januari 2025.
Lisa dan Meirizka ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya. Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan kepada kekasihnya, Dini Sera.
Meirizka ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2024. Sementara Lisa lebih dulu dicokol oleh penyidik bersama tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut didakwa menerima uang Rp 1 miliar dan SGD 308 dari Lisa dan Meirizka. Para hakim tersebut saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakpus.
Dalam kasus ini Lisa dan Meirizka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain disangkakan atas dugaan pemberian suap dan gratifikasi, Lisa juga disangkakan melakukan pemufakatan jahat yang dilakukan bersama mantan Kepala Balitbang Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di perkara kasasi Ronald. Mereka terbukti berencana menyuap hakim kasasi agar putusan bebas Ronald dikuatkan.
Sebelum suap diberikan kepada hakim kasasi, penyidik sudah mengamankan uang Rp 5 miliar yang bakal diberikan kepada hakim kasasi. Putusan Kasasi Ronald memvonis ia bersalah dan dipenjara selama 5 tahun.Uang Rp 5 miliar itu diamankan dari rumah Zarof di Jakarta.
Sementara untuk kasus Zarof berkasnya belum dinaikkan ke tahap II, Penyidik masih mendalami temuan Rp 920 miliar dan 51 kg emas yang diamankan bersamaan dengan uang suap yang akan diberikan kepada hakim kasasi. Uang itu diduga merupakan hasil gratifikasi suap perkara selama Zarof menjabat di MA pada periode 2012-2022.