10/02/2025
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Agung Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Kasus Korupsi Emas PT Antam
NewsTipikor

Kejaksaan Agung Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Kasus Korupsi Emas PT Antam

“Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi: “Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia atau sekitar Rp 1,266 triliun,”

Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan pengusaha properti mewah atau crazy rich asal Surabaya Budi Said alias BS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Hari ini status yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Selanjutnya kami tahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Januari 2024.

Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi sekitar Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah ada diskon.

“Para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam sehingga tak bisa mengontrol logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih besar,” ujarnya.

Para pelaku membuat surat diduga palsu, katanya, mengatakan seolah benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.

“Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia atau sekitar Rp 1,266 triliun,” ujarnya.

Sementara Kejagung menyangkakan pasal terhadap Budi Said yakni aitu 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Sosok Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Tak Pernah Muncul di Kasus Vina Cirebon, Disarankan Mundur oleh Sejumlah Tokoh

Farid Bima

PBB Prihatin atas Insiden Berulang Zionis Israel Serang Libanon Lukai Pasukan UNIFIL

Farid Bima

IPJI: Melalui Karya Jurnalistik yang Bermutu dan Berkontribusi Nyata Memajukan Dompu Mashur

Farid Bima

Leave a Comment