Kejaksaan Agung Terima Penghargaan atas Kontribusinya dalam Pelaksanaan RAN PE

No Comment Yet

“Penghargaan diberikan kepada lembaga pemerintah yang memiliki komitmen dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme selama dua tahun terakhir”

Wakil Jaksa Agung, Sunarta saat menerima penghargaan dari Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Istimewa)

Mata-Hukum,:Jakarta – Kejaksaan Agung menerima penghargaan dalam Kategori Berkomitmen sebagai lembaga yang konsisten memberikan kontribusi dalam pelaksanaan RAN PE.

Penghargaan tersebut diterima ole Wakil Jaksa Agung, Sunarta sebagai perwakilan Jaksa Agung RI.

Wakil Jaksa Agung, Sunarta berfoto bersama usai menerima penghargaan dari Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Istimewa)

Penghargaan diterima, pada Jumat 10 Maret 2023 bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui siaran persnya, pada Jumat 10 Maret 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Istimewa)

Adapun penghargaan ini diberikan kepada lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki komitmen dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) selama dua tahun terakhir.

Dalam acara Penganugerahan Penghargaan Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia (RAN PE Awards) Tahun 2023 ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sangat mengapresiasi dukungan konkret dan kontribusi yang telah diberikan terhadap pelaksanaan RAN PE.

Keberhasilan pelaksanaan RAN PE dapat terjejaki dengan munculnya berbagai inisiatif yang dilakukan oleh kementeria/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Demikian halnya berbagai inisiatif yang dilakukan kelompok masyarakat sipil pada tingkat akar-rumput, yang menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan ketahanan masyarakat dalam mencegah penyebaran ekstremisme kekerasan di Indonesia.

Pelaksanaan RAN PE telah berjalan selama 2 tahun sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 oleh Presiden RI pada Januari 2021. Penetapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE ini merupakan langkah maju, sekaligus bentuk komitmen pemerintah Indonesia baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global untuk meminimalisir potensi berkembangnya terorisme yang muncul mulai dari pemikiran, sikap, dan tindak ekstrem yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *