“Kuntadi: Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka ditetapkan tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu 4 Januari 2023.
Ketiga tersangka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, dikutip dari Antara, Kamis 5 Desember 2023.
Kejaksaan Agung juga melakukan penahanan kepada para tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 4 Januari 2023.
Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan upaya Kementerian Kominfo dalam memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Untuk mewujudkan itu Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS, namun dalam pelaksanaannya para tersangka merekayasa dan mengkondisikan proyek tersebut.
“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi.
Adapun peran para tersangka yakni, AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga dengan begitu tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dimark-up sedemikian rupa,” kata Kuntadi.
Kemudian tersangka GSM perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Masukan itu untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Sedangkan tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodir kepentingan tersangka AAL. Dengan begitu terjadi kemahalan harga pada OE.
Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.