17/03/2025
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Bekerja Sama dengan TNI AD Amankan 180 Aset Dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD
NewsTipikor

Kejaksaan Bekerja Sama dengan TNI AD Amankan 180 Aset Dalam Perkara Korupsi Dana TWP AD

“JAM-Pidmil menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1 yakni “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana”

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi. (Istimewa)

Mata-Hukum, Jakarta – Sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana melalui siaran persnya, pada Selasa 24 Januari 2023.

Tanah yang disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Bidang Militer pada Kejaksaan Agung RI. (Istimewa)


Dalam kesempatan tersebut Ketut menjelaskan, sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain; Berada di Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Istimewa)


“Sebelumnya pada Kamis 19 Januari 2023, telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat an. KGS MMS,” beber Kapuspenkum.

Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa waktu sebelumnya, juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.

Bangunan yang disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Bidang Militer pada Kejaksaan Agung RI. (Istimewa)


JAM-Pidmil menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1 yakni “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Adapun tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Bangunan yang disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Bidang Militer pada Kejaksaan Agung RI. (Istimewa)


Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait.


Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengamanan aset yang telah berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh stakeholder diantaranya jajaran Mabesad (Markas Besar TNI Angkatan Darat), satuan TNI Angkatan Darat, Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi. (Istimewa)


Hadir dalam kegiatan pengamanan aset tersebut dari unsur Kejaksaan Tinggi, perwakilan Kodam, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi dan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung, kemudian perwakilan pemerintah daerah/kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, serta pejabat RT/RW setempat.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Dibawah Pimpinan ST Burhanuddin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 74,7 Triliun Sepanjang 2023

Farid Bima

Gimik Ferdy Sambo di Penghujung Tahun

iien soepomo

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Farid Bima

Leave a Comment