14.05.2026
Mata Hukum
Home » Kejaksaan Tetapkan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi “Langsung Ditahan”
NewsTipikor

Kejaksaan Tetapkan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi “Langsung Ditahan”

“Sang mantan Gubernur itu terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana “participating interest” (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.”

Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Gubernur Provinsi Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi.

Gubernur Provinsi Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi dalam mobil tahanan

Sang mantan Gubernur itu terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana “participating interest” (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, di Bandarlampung, Selasa 28 April 2026 kepada wartawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Screenshot

Participating Interest (PI) 10 persen adalah hak kepemilikan maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kajati dikutip pada, Rabu 29 April 2026..

Dalam kesempatan tersebut, Kajati mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore Sumatera dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.

“Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Danang menyampaikan bahwa Arinal Djunaidi dikenakan pasal Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Subsider: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memantau jalannya proses hukum, termasuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

“Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” kata dia.

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi datang memenuhi panggilan Kejati Lampung, pada pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 21.16 WIB dengan rompi berwarna merah jambu (pink).

Arinal dengan pengawalan ketat oleh TNI AD dan petugas kejaksaan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rumah Tahan Wai Hui.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya telah memeriksa memeriksa ARD pada 18 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.

Bahkan Kejati Lampung juga telah menggeledah rumah Arinal pada Rabu (3/9) dan menyita sejumlah aset yang bersangkutan dengan total nilai kurang lebih Rp38 miliar.

Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus itu, yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen

Berita Terkait

Jaksa Agung Menerima Audiensi Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia Membahas Persiapan 2nd ANOC World Beach Games Bali 2023

Farid Bima

Anggota TNI AD dan TNI AL Ribut di Tempat Hiburan Malam Tanjungpinang, 1 Tewas

Farid Bima

Pengakuan Dede: Dirinya Tidak Hadir di PN untuk Memberikan Kesaksian Kasus Kematian Vina dan Eky Atas Perintah Iptu Rudiana

Farid Bima

Leave a Comment