“Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.,: ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025”
Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Pelimpahan tahap II ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah APR (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin), WAF (Wakil Direktur CV. HK), dan AMR (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel).

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dan penyuapan terkait proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Proyek tersebut bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023
Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Sumsel, Umar Yadi Umar, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pelaksanaan tahap dua penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut.

“Di mana tahap II ini dilakukan kepada ketiga tersangka dan barang bukti,” tegas Umar Yadi kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Umar Yadi menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang berada di bawah naungan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

“Sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023,” bebernya.
Lebih lanjut, Umar Yadi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025.
Setelah pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin. JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.