Kejaksan Agung Tahan Mischa Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ Terkait Korupsi Dana PT Waskita Beton Precast

No Comment Yet

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka Mischa Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ terkait kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Selama ini, Hasnaeni dikenal karena sejumlah kontroversinya. “Iya (Hasnaeni) yang bersangkutan alias wanita emas,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2022.

Hasnaeni Moein menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Gedung KPK. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)


Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum menetapkan empat orang tersangka. Kini, Kejagung menambah dua tersangka lagi yakni berinisial HJ dan H alias Hasnaeni. Hasnaeni merupakan Direktur PT MM. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Hasnaeni menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita membayarnya.

“Bahwa tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur PT MMM dengan dalih PT MMM 55 sedang melakukan pekerjaan pembangunan PAM Semarang menawarkan pekerjaan kepada PT WBP Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang ke PT MMM dengan dalih penanaman modal, adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar,” ucap Kuntadi

Kuntadi mengatakan demi mendapat proyek pekerjaan itu PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni. PT WBP melalui General Managernya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM. “PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

“Kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, jadi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun,” imbuhnya.

Selain itu, Kejagung juga menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP. “Adapun dari penanganan perkara ini pun berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun, dan kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu,” tutur Kuntadi.

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi (tengah) dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) saat konprensi pers.
(Silvia Ng/detikcom)

Karena itu, Kejagung menahan Hasnaeni di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka lainnya KJ di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan. Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Farid Bima
Up Next

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *