25.1 C
Jakarta
21/01/2025
Mata Hukum
Home » Kejari Aceh Barat Daya Sidik Kerugian Perekonomian Negara Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit PT. CA
NewsTipikor

Kejari Aceh Barat Daya Sidik Kerugian Perekonomian Negara Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit PT. CA

“Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana: Dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit PT. CA sebagai pemilik HGU tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma”

Mata-Hukum, Jakarta – Tim Jaksa Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melaksanakan pra ekspose dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA pada Kamis 11 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui siaran persnya diterima, pada Minggu 14 Mei 2023.

Dalam kesempatan tersebut Ketut menjelaskan perkara tersebut berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.


Dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik, perkara dimaksud resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ketut juga merinci modus operandi dalam perkara ini yaitu:


Dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 HA, PT. CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 Tahun 1990 tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam (SDA) dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.172.592.653.000


PT. CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 HA yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Plt. Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, sehingga PT. CA leluasa untuk melakukan pengelolaan. Akibat dari perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp184.000.000.000 (berdasarkan hasil penghitungan sementara).


Hasil penyelidikan diperoleh dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya), Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ahli lingkungan dari IPB, dan ahli hukum agraria dari Universitas Airlangga, serta beberapa dokumen

Berita Terkait

CCSPJP Merilis Daftar Kota Kota Paling Kejam di Dunia

Farid Bima

Kajati Kepri Lantik Sejumlah Pejabat Baru Diantaranya Rini Hartatie Jabat Wakajati

Farid Bima

PDIP Dumai Menang PSU, Kursi Nasdem Berkurang Satu

jotz

Leave a Comment