“Kajari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi: Penetapan DPO tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 16 Mei 2025. Karena yang bersangkutan dilakukan panggilan secara patut sebanyak tiga kali”
Mata Hukum, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka Asrarudin alias Udin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Woha, Kabupaten Bima sebesar Rp425 juta.

“Yang bersangkutan ditetapkan DPO soal perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR kolektif bawang merah nasabah BNI KCP Woha tahun 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Ahmad Hajar Zunaidi kepada Matahukum, Sabtu 17 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut Kajari menjelaskan bahwa penetapan DPO tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 16 Mei 2025. Karena yang bersangkutan dilakukan panggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tapi dia tidak penuhi 3 kali panggilan tim penyidik dengan alasan tidak jelas, dan tidak diketahui keberadaannya,” tegas Ahmad.
Kajari berharap bagi siapa saja yang mengetahui keberadaannya atau melihat tersangka, diharapkan dapat memberkan informasi kepada pihak kejaksaan. Harapannya, yang bersangkutan dapat segera menjalani proses hukum sesuai dengan yang disangkakan kepada dirinya.
Sebagai informasi, tersangka Asrarudin alias Udin selaku Collection Agent pada penyaluran KUR Kolektif Bawang Merah BNI KCP Woha tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Asrarudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi KUR BNI KCP Woha oleh penyidik jaksa pada 11 April 2025 lalu. Diketahui, tersangka AS berperan mengambil semua uang pinjaman dari 9 orang nasabah ke BNI KCP Woha.
Besaran pinjaman yang ia ambil tersebut masing-masing sebesar Rp50 juta dan hanya satu nasabah Rp25 juta. Setelah ditarik, uang itu tidak pernah diserahkan ke para nasabah hingga hari ini.
Selain AS, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Arif Rahman sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Dia ditahan di Rutan selama selama 20 hari terhitung sejak 20 April 2025.
Kasus korupsi ini terbongkar setelah 9 orang warga Desa Tambe Kecamatan Bolo mengajukan pinjaman dana KUR di BNI KCP Woha pada tahun 2021 masing-masing senilai Rp 50 juta.Meski permintaan kredit mereka diterima, namun 9 orang nasabah tidak pernah menerima uang. Mereka baru mengetahui ada utang ketika hendak mengajukan pinjaman di bank lain.


