30.4 C
Jakarta
23/01/2025
Mata Hukum
Home » Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Menko Luhut
HukumNews

Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Menko Luhut

“Kajari Jaktim, Dwi Antoro: Pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan terhadap Haris Azhar dan Fatia”

Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Menko Luhut, Haris Azhar dan Fatia. (Tempo)

Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak menahan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Dwi Antoro

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Dwi Antoro menjelaskan alasannya karena persangkaan pasal yang diterapkan terhadap Haris dan Fatia tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan.

“Pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan,” kata Dwi kepada wartawan, pada Senin 6 Maret 2023.

Menko Luhut Binsar Panjaitan didampingi tim kuasa hukumnya Juniver Girsang menjawab pertanyaan sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Istimewa)

Dwi mengatakan dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP.

Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Menko Luhut, Haris Azhar dan Fatia. (Istimewa)

Kekinian, lanjut Dwi, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaannya. Setelah dakwaan telah tersusun rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

“Dalam waktu dekat kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya.
Sebelumnya Haris menyatakan siap dan dengan senang hati akan menghadapi persidangan. Meski dia meyakini akan kalah menghadapi Lord Luhut.

Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Menko Luhut, Haris Azhar dan Fatia menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Istimewa)

Hal ini disampaikan Haris sesaat sebelum dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 6 Maret 2023 pagi tadi.

“Kemungkinan besar kita kalah dengan rezim pemerintah hari ini, tidak ada ruang buat publik masyarakat biasa bisa menang,” kata Haris.

Kendati begitu, kata Haris, dirinya bersama Fatia dan kuasa hukumnya akan menghadapi persidangan ini dengan sebaik-baiknya. Menurutnya hal ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat terkait cara melawan yang baik terhadap pemerintah yang anti kritik.

“Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan, justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

Kontroversi Sekab Teddy dan Sumpah Presiden Prabowo

jotz

DKPP Verifikasi Dugaan Ketua KPU Asusila ke Hasnaeni ‘Si Wanita Emas’

Farid Bima

Junimart Girsang Salurkan 20 Ton Bibit Bawang Merah dari Kementerian Kepada Petani Dairi

Farid Bima

Leave a Comment