“Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama: Tersangka baru dalam kasus ini adalah oknum pejabat bank plat merah, berinisial DMP, yang menjabat sebagai Retail Risk Officer
Mata Hukum, Karawang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat resmi menetapkan seorang pejabat salah satu bank Himbara sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).

Dengan demikian tersangka korupsi KPR di Karawang tersebut berjumlah lima orang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama kepada wartawan, di Karawang pada, Selasa 8 September 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan tersangka baru dalam kasus ini adalah oknum pejabat bank plat merah, berinisial DMP, yang menjabat sebagai Retail Risk Officer pada bank tersebut.

Untuk diketahui bahwa pihak Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, sebelumnya menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penyaluran KPR yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar. Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH yang merupakan para pejabat dan pegawai PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

PT BAS adalah pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif.
Indikasi tersebut diketahui dari dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Praktik tersebut diduga dijalankan pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982 yang berasal dari 445 debitur.
Kajari menyampaikan, sesuai dengan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan seorang pihak bank berinisial DMP.
Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari tersangka HJ.
Sesuai dengan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada bank Himbara KC Karawang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.
Atas perbuatannya, DMP dijerat pasal 603, pasal 604, jo. pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta pasal 605 ayat (1) huruf b jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditetapkan DMP sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR di Karawang ini bertambah menjadi lima, setelah sebelumnya ditetapkan empat tersangka yang masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.

