Kejati Banten: Ada Dugaan Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Lebak

0
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konprensi pers. (foto istimewa)

Mata-Hukum, Banten – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyidikan terkait adanya dugaan korupsi calo mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak atau BPN Lebak. Hal itu diungkap oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Rabu 28 September 2022.

Penyidikan, lanjut Leo terkait adanya dugaan gratifikasi, penerimaan hadiah dan janji untuk oknum sepanjang 2018-2021. “Peristiwa ini pada badan atau kantor pertanahan Kabupaten Lebak, jadi peristiwa ini dugaan gratifikasi, itu sekitar 2018-2021,” beber Kajati.

Penyidikan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati. Bahwa ada dugaan ASN yang terlibat calo pengurusan tanah di Lebak.

Modusnya, calo tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum ASN untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Lebak.

Ditemukan juga adanya alat bukti berupa penggunaan rekening penampung di bank swasta. Uang yang ditampung perkiraan mencapai miliaran.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.     (kabar6.com)

“Perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan itu Rp 15 miliar,” ujarnya.

Dugaan korupsi ini naik ke penyidikan setelah tim melakukan ekspose perkara pada sore tadi. Penyidikan dilakukan agar tim lebih cepat menemukan alat bukti terkait transaksi di perbankan yang mencurigakan.

“Hari ini kami telah menetapkan ke penyidikan umum dan selanjutnya akan bekerja cepat profesional dan terukur untuk menggali dan mendapatkan data untuk bukti pendukung untuk bisa lebih membuat jelas perkara ini apakah transaksi yang diperkirakan Rp 15 miliar tersebut merupakan transaksi kepengurusan tanah,” ujarnya.

Saat ini, katanya sudah ada 9 saksi yang diperiksa, baik pihak luar maupun BPN Lebak. Perkembangan penyidikan nanti katanya akan disampaikan lebih lanjut.

“Saksi sudah 9 termasuk dari BPN dan luar, perkembangan berikutnya akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan H Siahaan menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggu Banten dengan nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 September 2022. Ia menyebut pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” imbuh Ivan.

“Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *