Kejati Banten Terapkan TPPU kasus pemberian KMK dan KI Bank Banten kepada PT HNM
“Leonard: Ditemukan bukti perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan”
Mata-Hukum, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan kasuspemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 65 miliar pada tahun 2017 dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran persnya, pada Jumat 30 Desember 2022.
“Keputusan tersebut setelah gelar perkara yang dihelat hari ini, Jumat, 30 Desember 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Leonard.
Dalam kesempatan tersebut Kajati menjelaskan bahwa gelar perkara yang dipimpin Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Banten Muttaqin Harahap itu, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana pencucian uang.
“Yaitu perbuatan menempatkan atau mentransfer uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil kejahatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.
Leonard juga menerangkan, jumlah uang hasil kejahatan yang diduga disamarkan atau disembunyikan sebesar Rp61.688.765.000.
“Modus tindak pidana pencucian uang tersebut adalah mengalihkan uang pengucuran kredit modal kerja dengan cara ditempatkan atau ditransfer ke dalam beberapa rekening perbankan lain dan dipergunakan tidak untuk kepentingan modal kerja sebagaimana yang telah ditentukan,” beber Kajati.
Atas keputusan hasil gelar perkara, Leonardo menyetujui dilakukan Penyidikan Umum untuk selanjutnya menetapkan tersangka dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten akan segera melakukan serangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti aliran uang dimaksud,” tutupnya