Mata-Hukum: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018. Salah satu tersangkanya adalah YT selaku Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Pgas Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 yakni YT,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, dalam keterangannya.
Ketiga tersangka tersebut adalah YKW selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK), AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT), dan YT selaku Direktur Teknik dan Pemgembangan PT. PGAS Solution.
Selanjutnya para tersangka ditahan di tempat berbeda. Tersangka YT ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, tersangka YKW selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT. TAK) mengajukan ‘proposal kemitraan untuk pekerjaan pemboran IPM Sumur Panas Bumi’. Proposal itu ditujukan kepada Tersangka YT selaku Direktur Teknik dan Pemgembangan PT. PGAS Solution.
Saat itu disampaikan oleh YKW bahwa PT. TAK memiliki Kontrak Kerja ‘Integrated Project Management’ (IPM) No. 104/SGE-TAK/IPM /XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 antara PT. Sabang Geothermal Energy (PT SGE) dengan PT TAK senilai $ USD 5.050.000, dan Rp 3.465.000.000 lokasi kerja di Jaboi, Sabang NAD.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT. TAK membutuhkan modal untuk membayar vendor-vendor PT. TAK, sebesar USD 1.300.000 dan nantinya PT PGASOL akan diberi keuntungan / Bagi Hasil sebesar 14 % dari nilai modal yang dikeluarkan.
Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGASOL tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT. TAK, akan tetapi PT. TAK dapat mengajukan Purchase Order kepada PT PGASOL.
Kemudian PT. PGASOL serta PT TAK bersepakat bahwa Purchase Order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo (PT ANT) yang telah terdaftar didalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGASOL.