“Adapun SPDP tersangka Teddy Minahasa bersama dengan sejumlah tersangka lainya itu diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022”
Mata-Hukum, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Teddy Minahasa bersama dengan sejumlah tersangka lainya. Terkait hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI telah menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus narkoba yang menjerat perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang 2 itu.
Tak hanya mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irejn Pol. Teddy Minahasa kasus dagang barang bukti (BB) narkoba itu juga menjerat empat anggota polisi lainya beserta enam tersangka warga sipil. Satu tersangka warga sipil itu di antaranya perempuan inisial L atau Linda yang diduga pengusaha diskotik.
“Kejati DKI menyiapkan sembilan jaksa peneliti,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sopyan dalam keterangan persnya, Kamis 3 November 11 2022.
Adapun SPDP tersangka Teddy Minahasa bersama dengan sejumlah tersangka lainya itu diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022.
Tersangka Teddy Minahasa bersama dengan sejumlah tersangka lainya itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Irjen Pol. Teddy Minahasa Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Dagang BB Narkoba
Untuk diketahui bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah beberapa hari dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) menggantikan Irjen Nico Afinta. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2134/X/KEP/2022.
Jadi penetapan tersangka mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru hitungan hari itu berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. “Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.
Keterlibatan Irjen Pol. Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Mukti.
Selain Irjen Pol. Teddy, penyidik Ditesnarkoba Polda Metro Jaya juga menetapkan 4 anggota polisi lainya, berikut nama nama angota Polri tersbut:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya selain menetapkan Irjen Pol. Teddy beserta empat anggota polisi lainya tersebut di atas, juga ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan inisial L atau Linda yang diduga merupakan pengusaha hiburan diskotik.